SALATIGA || jatenggayengnews.com – Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Salatiga, Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba melalui pemeriksaan langsung di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut dipimpin PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng Kompol David Widya Dwi bersama Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widy oriani, Sebanyak 53 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, Satresnarkoba dan satuan fungsi Polres Salatiga, BNNK Temanggung, serta Polisi Militer (PM).
Petugas menyasar tiga tempat karaoke di Jalan Bulu Sari, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yakni Karaoke FM 2, Karaoke Ratna, dan Karaoke Ratna 2. Lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, kondisi fisik, serta pemeriksaan awal melalui tes pupil mata terhadap pengunjung dan pemandu karaoke yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Di Karaoke FM 2, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pengunjung dan pemandu karaoke yang terindikasi perlu menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan serupa juga dilakukan di Karaoke Ratna. Sebanyak lima orang pengunjung dan pemandu karaoke menjalani pemeriksaan awal, dengan hasil tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, kegiatan di Karaoke Ratna 2 tercantum sebagai bagian dari sasaran operasi, tetapi hasil pemeriksaannya belum dirinci dalam laporan kegiatan.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombespol. Yos Guntur menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di lingkungan yang dinilai rawan.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan tempat-tempat hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran gelap narkotika. Kami melaksanakannya secara terpadu bersama jajaran Polres dan instansi terkait, dengan tetap mengedepankan prosedur, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
“Kami mengajak pengelola tempat hiburan, karyawan, pengunjung, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi masyarakat sangat berarti untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.
Operasi berakhir sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilaksanakan apel konsolidasi di Mapolres Salatiga, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sidomukti. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman dan lancar.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Jateng bersama jajaran dan instansi terkait berkomitmen memperkuat langkah pencegahan serta membangun sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






