BK DPRD Rembang Tegaskan Laporan Dugaan Perselingkuhan WO Masih Diproses

Tentang Kami18 Dilihat

REMBANG||jatenggayengnews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, angkat bicara terkait perkembangan laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota DPRD berinisial WO. BK membantah tudingan bahwa penanganan perkara tersebut sengaja dibiarkan tanpa kejelasan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dalam proses penanganan. Menurutnya, lembaga tersebut mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Iya butuh waktu, Mas. Makanya kami pakai asas kehati-hatian, Mas, biar gak salah kasih keputusan,” kata Lutfi saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).

Lutfi menjelaskan bahwa tahapan yang sedang dilakukan adalah verifikasi kelengkapan administrasi laporan. Setelah proses tersebut selesai, BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengadu maupun pihak teradu untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Perkemahan Pramuka Nasional

Ia berharap verifikasi berkas dapat segera diselesaikan sehingga proses penanganan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Masih Tahap Verifikasi Administrasi

Lutfi menegaskan bahwa pemeriksaan yang berjalan belum memasuki pembahasan substansi atau pembuktian atas dugaan yang dilaporkan.

Menurutnya, BK DPRD Rembang harus mengikuti tata beracara dan mekanisme sidang etik yang berlaku di lingkungan DPRD. Setiap laporan harus melewati tahapan yang telah ditentukan sebelum lembaga mengambil keputusan.

Dengan demikian, proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan laporan dapat ditangani sesuai prosedur.

Berawal dari Laporan Kepala Desa

Kasus ini bermula dari laporan seorang kepala desa di Kecamatan Kragan melalui kuasa hukumnya. Anggota DPRD berinisial WO dilaporkan atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan istri pelapor.

BACA JUGA  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Setelah 24 Jam Pencarian Intensif

Pihak pelapor mengklaim memiliki sejumlah bukti pendukung, di antaranya rekaman video, foto, dan riwayat percakapan digital. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian oleh pihak yang berwenang.

Di sisi lain, pihak anggota DPRD yang dilaporkan telah membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya. Pihak terlapor menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Selain melalui mekanisme etik di DPRD, perkara ini juga dilaporkan ke Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana perzinaan.

Kepastian Hukum Menjadi Harapan

Penanganan laporan tersebut diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Proses yang cermat diperlukan agar hak semua pihak tetap terlindungi dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA  Forkopimda Boyolali Patroli Malam Natal, Pastikan Ibadah Berlangsung Aman dan Damai

Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya, baik dari BK DPRD Rembang maupun aparat kepolisian. Hingga ada hasil pemeriksaan yang berwenang, dugaan yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2