Usai Dapat Amnesti, Gus Nur Gugat Ganti Rugi

Nasional70 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menempuh langkah hukum baru setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait perkara hukum yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Gus Nur kini mengajukan gugatan perdata terkait tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialaminya selama menjalani proses hukum dan penahanan.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F pada Senin lalu.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan gugatan diajukan sebagai upaya menuntut kompensasi atas kerugian yang disebut dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut dikarenakan ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada,” ujar Muhammad Taufiq.

Menurutnya, rangkaian proses hukum yang berlangsung di sejumlah daerah telah menyita waktu, tenaga, dan biaya. Selain kerugian materiil, pihaknya juga menyebut adanya dampak psikologis yang dirasakan Gus Nur.

BACA JUGA  Mantan Kepala Sekolah SMP.N 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

“Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam,” tambahnya.

Muhammad Taufiq menyebut pemberian amnesti oleh Presiden menjadi salah satu pijakan dalam langkah hukum yang kini ditempuh Gus Nur.

“Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagi Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut,” jelasnya.

Mengenai besaran tuntutan, kuasa hukum sebelumnya menyebut angka yang berpotensi mencapai triliunan rupiah. Namun, nominal pasti gugatan disebut belum ditentukan.

“(Nominal ganti rugi?) triliunan rupiah karena Jokowi kaya. Untuk angka pastinya belum ada,” ungkap Muhammad Taufiq.

Ia mengatakan apabila tuntutan tersebut nantinya dikabulkan majelis hakim, dana yang diterima tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Gus Nur.

“(Uang ganti rugi akan disumbangkan) kepada fakir miskin, anak yatim, dan yang tidak bersekolah,” tegasnya.

BACA JUGA  Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polisi di Grobogan Datangi Sekolahan

Perkara yang menjadi latar belakang langkah hukum tersebut bermula dari tayangan percakapan di kanal YouTube Gus Nur 13 Official bersama Bambang Tri Mulyono. Perkara tersebut kemudian berujung pada penetapan Gus Nur sebagai tersangka pada Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023 menjatuhkan vonis enam tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Gus Nur sebelumnya telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur.

Selain perkara tersebut, Gus Nur juga pernah terseret kasus ujaran kebencian terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU). Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Oktober 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut berkaitan dengan konten video berjudul “Generasi Muda NU Penjilat” yang diunggah melalui YouTube.

BACA JUGA  Status Lahan Koperasi Dipertanyakan Publik

Gus Nur juga pernah dilaporkan ke Polres Jember terkait pernyataannya mengenai organisasi NU dalam sebuah wawancara bersama Refly Harun.

Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember, Ayub Junaidi, saat itu membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ayub.

Adapun gugatan perdata yang kini diajukan Gus Nur masih akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalil dan tuntutan yang diajukan penggugat nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2