PANGKALPINANG || JatengGayengNews.com – Sebanyak 39 kampil pasir timah kering dengan berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton ditemukan tersembunyi di tengah muatan bahan pangan yang diangkut menggunakan truk fuso di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasir timah tersebut ditemukan di antara muatan kardus penyedap rasa merek Sasa dan sagu. Temuan itu terungkap setelah Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti melakukan pemantauan terhadap pergerakan muatan yang sebelumnya dibongkar dari kapal kargo KM Sawita di Pelabuhan Pangkal Balam.
Dari pelabuhan, truk fuso bernomor polisi A 8653 ML bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kelurahan Bacang. Sebelumnya, kardus Sasa sempat diturunkan di area parkir mobil Pelabuhan Pangkal Balam. Kendaraan kemudian melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan sagu menuju gudang di kawasan Bacang.
Pergerakan kendaraan tersebut terus berada dalam pemantauan. Saat proses bongkar muat berlangsung, pemeriksaan terhadap muatan kemudian menemukan puluhan kampil pasir timah kering yang berada di balik tumpukan karung sagu kering dan sagu basah.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 39 kampil pasir timah kering dengan total berat diperkirakan mencapai 1,56 ton. Penempatan pasir timah di tengah muatan bahan pangan tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan keberadaan barang mineral tersebut.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi truk bernama Muslimin diketahui tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sejumlah pertanyaan kini masih menunggu jawaban, di antaranya terkait siapa pemilik pasir timah tersebut, dari mana asalnya, siapa pihak yang mengirim, serta siapa penerima atau pihak yang menunggu muatan di lokasi tujuan.
Penelusuran asal-usul barang menjadi penting karena temuan tersebut diketahui berkaitan dengan pergerakan muatan melalui jalur Belitung menuju Bangka. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran terkait tata niaga maupun pengangkutan mineral, pengusutan diharapkan tidak berhenti pada barang bukti yang telah diamankan.
Pemeriksaan dapat mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perjalanan muatan, mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, pemilik gudang, asal-usul pasir timah, dokumen pengangkutan hingga pihak yang diduga sebagai pemilik atau penerima akhir barang.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk dan 39 kampil pasir timah kering telah dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan jalur distribusi komoditas mineral. Terlebih, penggunaan angkutan yang juga membawa bahan pangan menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan dan dokumen pengangkutan.
Satlap Tri Cakti menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi komoditas mineral serta mendorong aparat berwenang menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan 1,56 ton pasir timah tersebut kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai pergerakan barang. Kepastian mengenai pemilik, asal-usul, legalitas pengangkutan dan tujuan akhir muatan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






