JAKARTA || JatengGayengNews.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti semakin pudarnya kearifan lokal dalam kehidupan birokrasi dan politik. Menurutnya, berbagai nilai luhur yang hidup di masyarakat Indonesia semestinya menjadi fondasi etika dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Komaruddin Hidayat melalui tulisan berjudul “Pudarnya Kearifan Lokal” yang dirilis pada 25 September 2026. Ia mengungkapkan bahwa sejak kecil dirinya mengenal berbagai tradisi lokal yang mengajarkan kehidupan bermartabat, gotong royong, saling menghormati, dan menjaga kehormatan.
Ia menyebut sejumlah nilai kearifan lokal, antara lain unggah-ungguh, tepa selira, dan gotong royong dalam budaya Jawa; dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang dari Minangkabau; siri’ na pacce dari Bugis; Tri Hita Karana dari Bali; serta pela gandong dari Maluku.
Menurut Komaruddin, berbagai kearifan tersebut pada dasarnya merupakan sumber etika dan kebijaksanaan dalam membangun hubungan antarmanusia. Namun, ia melihat adanya paradoks ketika sebagian orang yang tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya justru terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan ketika menduduki jabatan publik.
“Persoalan bangsa ini bukan kekurangan nilai. Melainkan kekurangan tokoh-tokoh teladan dan kegagalan pemerintah dalam mengintegrasikan nilai lokal yang bagus-bagus itu ke dalam kehidupan bernegara,” tulisnya.
Jarak dengan Masyarakat
Komaruddin menjelaskan, kearifan lokal dapat bertahan karena dijaga melalui hubungan sosial yang dekat. Dalam komunitas tradisional, perilaku seseorang mendapat pengawasan sosial secara langsung dari keluarga, tetangga, maupun tokoh masyarakat.
Namun, kondisi tersebut berubah ketika seseorang memasuki struktur birokrasi dan politik. Hubungan sosial yang sebelumnya bersifat dekat dan personal dapat berubah menjadi formal serta impersonal. Menurutnya, perubahan tersebut dapat menciptakan jarak psikologis antara pejabat dan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan maupun penyalahgunaan anggaran.
Ia menilai, jarak tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membuat tindakan korupsi terasa lebih mudah dilakukan karena pelaku tidak berhadapan langsung dengan masyarakat yang dirugikan.
“Uang rakyat dan uang negara dirasakan sebagai realitas yang abstrak,” tulis Komaruddin.
Transformasi Kearifan Lokal
Dalam tulisannya, Komaruddin juga membedakan moralitas komunal dengan etika birokrasi. Menurutnya, kesetiaan kepada keluarga, kelompok, atau komunitas harus ditransformasikan menjadi kesetiaan kepada kepentingan publik yang lebih luas.
Ia mengingatkan bahwa nilai gotong royong dan solidaritas dapat kehilangan makna ketika dibawa ke dalam praktik birokrasi tanpa disertai prinsip transparansi dan kepentingan publik. Dalam kondisi tertentu, nilai tersebut bahkan dapat bergeser menjadi praktik kolusi atau nepotisme.
Komaruddin juga menyoroti sejumlah persoalan struktural yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi, seperti besarnya kewenangan pejabat dalam menentukan anggaran, proyek, perizinan, jabatan, dan kebijakan.
Selain itu, menurutnya, jarak antara pengambilan keputusan dengan dampak yang dirasakan masyarakat serta normalisasi praktik suap, gratifikasi, komisi, dan permainan anggaran juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
“Seorang pejabat tidak hanya dituntut menjadi manusia baik dalam kehidupan pribadi, tetapi juga harus mampu menolak konflik kepentingan, menjaga transparansi dan berani melawan tekanan kelompok yang merusak sistem meritokrasi,” tegasnya.
Komaruddin menilai korupsi yang dilakukan oleh sebagian putra daerah bukan berarti kearifan lokal gagal. Menurutnya, persoalannya terletak pada belum optimalnya transformasi nilai-nilai tersebut ke dalam sistem dan budaya birokrasi modern.
Karena itu, ia mendorong transformasi dari local wisdom menjadi civic wisdom, serta dari etika komunal menuju etika struktural. Menurutnya, jabatan publik harus dipahami sebagai tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan sebagai fasilitas untuk memperkaya diri.
Tulisan tersebut ditutup dengan seruan agar praktik politik transaksional yang membutuhkan biaya besar dapat diakhiri karena dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap munculnya korupsi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






