Kabupaten Tangerang || Jatenggayengnews.com – Sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang diduga tidak memasang Papan Informasi Proyek (PIP) menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran pemerintah.
Sorotan semakin menguat setelah Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, S.H., saat dikonfirmasi media disebut belum memberikan penjelasan mengenai pengertian maupun kepanjangan Papan Informasi Proyek (PIP). Selain itu, ia juga belum menjelaskan terkait kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap kegiatan pembangunan pemerintah.
Papan Informasi Proyek merupakan media yang memuat informasi penting mengenai pelaksanaan pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan. Keberadaannya bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung pengawasan publik.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari kalangan aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Tangerang. Mereka menilai pimpinan wilayah seharusnya memahami ketentuan dasar mengenai transparansi proyek yang dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Salah seorang aktivis, Patih Cs, menilai kurangnya pemahaman terhadap fungsi Papan Informasi Proyek dapat berdampak pada lemahnya pengawasan pembangunan. Menurutnya, PIP merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
Aktivis juga mengaku masih menemukan sejumlah proyek di Kecamatan Kemiri yang diduga tidak memasang papan informasi. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Inspektorat Kabupaten Tangerang, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi, termasuk kewajiban pemasangan Papan Informasi Proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Kemiri terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






