Residivis Penipu COD HP Dibekuk

SRAGEN ||Jatenggayengnews.com- Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya berakhir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di wilayah Surakarta, Selasa (4/8/2026), setelah beberapa hari buron usai membawa kabur telepon genggam milik korbannya.

 

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai Rp4,5 juta saat transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim URC setelah menerima laporan dari korban, Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta.

BACA JUGA  Polsek Keling Gelar Pengamanan Perayaan Natal Pelajar di GITJ Kelet

 

> “Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur.

 

 

 

Kasus ini bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB saat korban bertemu pelaku untuk transaksi COD. Pelaku meminta nota pembelian dengan alasan sebagai syarat agar istrinya dapat mentransfer pembayaran.

 

Saat korban lengah, pelaku masuk ke sebuah rumah yang ternyata bukan tempat tinggalnya. Tak lama kemudian, ia menghilang bersama telepon genggam milik korban tanpa melakukan pembayaran.

BACA JUGA  Polda Jateng Berikan Penghargaan Lomba Kebersihan, Wujudkan Budaya Disiplin dan Pelayanan Prima

 

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung A17. Hasil penyidikan juga mengungkap telepon tersebut telah dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

 

AKP Agus Catur mengungkapkan, ISW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.

 

> “Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.

 

 

BACA JUGA  Bati Tuud Koramil 12/Mranggen Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi COD. Penjual diminta memastikan pembayaran telah diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna menghindari menjadi korban modus penipuan serupa.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2