BLORA|| JATENGGAYENGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, sekaligus KUA dan PPAS APBD 2027.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (13/8/2026).
Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi DPRD Blora atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan anggaran. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan anggaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran serta kondisi daerah. Sementara itu, KUA dan PPAS APBD 2027 menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran berikutnya.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemkab Blora dan DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama agar kebijakan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Blora,” demikian pokok harapan pemerintah daerah.
Unsur 5W+1H:
What: Kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 serta KUA-PPAS APBD 2027.
Who: Pemkab Blora dan DPRD Kabupaten Blora.
When: Kamis, 13 Agustus 2026.
Where: Dalam Rapat Paripurna DPRD Blora.
Why: Menyesuaikan pelaksanaan anggaran 2026 dan menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
How: Melalui pembahasan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan.
Pemkab dan DPRD Blora Sepakati Perubahan APBD 2026






