Tambang Galian C Ilegal Di Kudus Resahkan

KUDUS||jatenggayengnews.com_Aktivitas tambang galian C di Desa Tanjong, Dukuh Dong Mojo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kini semakin meresahkan warga setempat. Kegiatan penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini berdampak sangat buruk terhadap kelestarian lingkungan sekitar. Selain itu, operasional tambang memicu polusi debu yang berhamburan serta mengganggu kenyamanan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (29/7/2026) sore, lokasi tambang ilegal tersebut terpantau berada sangat dekat dengan kawasan hutan dan perkebunan warga. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi besar memicu bencana alam seperti erosi tanah, tanah longsor, hingga banjir bandang. Risiko tersebut semakin tinggi mengingat kondisi cuaca yang sedang tidak menentu dalam beberapa waktu terakhir.Di area penambangan, petugas juga menemukan alat berat berupa ekskavator yang diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Berdasarkan keterangan warga setempat, tambang tanpa izin resmi tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial Kaji Ses. Atas temuan pelanggaran ini, warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menutup total aktivitas tambang tersebut.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2