Jawa tengah||JATENGGAYENGNEWS — Memasuki musim pemilihan kepala desa, sejumlah nama calon kepala desa mulai bermunculan di berbagai daerah, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Momentum tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ajang perebutan jabatan, tetapi juga menjadi proses untuk melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, berpengalaman, dan amanah.
Advokat Ahmad Arifin, S.H., M.H., L.L.M.sekaligus komisaris media jatenggayengnews dan Dirut Bharata, menilai pemerintah perlu memperkuat aturan dan mekanisme seleksi calon kepala desa agar kompetisi tidak didominasi kekuatan finansial. Menurutnya, calon kepala desa idealnya memiliki kemampuan dalam tata kelola pemerintahan, pemahaman terhadap regulasi, pengalaman sosial kemasyarakatan, serta komitmen membangun desa.
“Jangan sampai pemilihan kepala desa hanya menjadi adu uang. Kalau seseorang mengeluarkan modal besar untuk mendapatkan jabatan, dikhawatirkan setelah terpilih justru muncul keinginan mengembalikan modal atau mencari keuntungan dari jabatan,” ujar Ahmad Arifin.
Ia mendorong adanya debat terbuka antarcalon kepala desa sebagai bagian dari kompetisi. Dalam debat tersebut, para kandidat dapat diuji kemampuan, keberanian, wawasan, visi-misi, serta solusi mereka terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa.
Menurutnya, konsep adu gagasan seperti debat dalam pemilihan presiden dapat menjadi salah satu inspirasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa. Masyarakat tidak hanya melihat popularitas atau kemampuan finansial kandidat, tetapi juga dapat menilai secara langsung kapasitas dan karakter calon pemimpinnya.
“Calon kepala desa harus adu ilmu, adu gagasan dan adu nyali dalam menyampaikan program. Masyarakat harus tahu siapa yang benar-benar memiliki kemampuan memimpin dan siapa yang hanya mengandalkan modal,” tegasnya.
Ahmad Arifin juga menilai para kandidat perlu mendapatkan pembekalan sebelum mengikuti kontestasi, terutama mengenai pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pencegahan korupsi, serta kewajiban dan larangan kepala desa.
Pembekalan tersebut penting karena kepala desa bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran, aset, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan berbagai program desa.
“Kalau sejak awal calon sudah dibekali pengetahuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, harapannya ketika terpilih mereka tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan kewenangan atau korupsi,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan lembaga terkait dapat menyusun mekanisme yang mendorong pilkades yang sehat, transparan, demokratis, dan berintegritas, tetap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pesta demokrasi di tingkat desa tidak berhenti pada siapa yang menang dalam pemilihan, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengelola keuangan desa secara bertanggung jawab, serta menjalankan amanah jabatan untuk kepentingan warga.
“Desa membutuhkan pemimpin yang berani, berilmu, berpengalaman dan amanah. Bukan pemimpin yang menang karena paling besar modalnya,” pungkas..






