JATENGGAYENGNEWS.COM— Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades), bermunculannya sejumlah kandidat di berbagai daerah menjadi tanda meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan pemerintahan desa. Namun, kompetisi tersebut diharapkan tidak berubah menjadi sekadar persaingan kekuatan finansial.
Calon kepala desa dinilai harus memiliki kapasitas, integritas, pengalaman, serta pemahaman yang memadai mengenai tata kelola pemerintahan desa. Sebab, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga penggunaan anggaran desa.
Advokat Ahmad Arifin, S.H., M.H., L.L.M., mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pembekalan dan pengujian kompetensi bagi para kandidat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad Arifin,selaku konsultan hukum sekaligus diru dan komisaris media jatenggayengnews.dan Bharat, masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk mengetahui secara terbuka visi, misi, kemampuan, dan program kerja masing-masing kandidat. Salah satu cara yang dapat dipertimbangkan adalah penyelenggaraan debat atau forum adu gagasan antarkandidat.
“Calon kepala desa seharusnya tidak hanya dikenal karena memiliki banyak pendukung atau kemampuan finansial. Mereka harus mampu menjelaskan visi, program, serta solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai debat kandidat dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai kualitas calon secara langsung. Dalam forum tersebut, kandidat dapat diuji mengenai pemahaman terhadap pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Ahmad Arifin juga mengingatkan agar kontestasi Pilkades tidak menjadi ajang mengeluarkan modal besar dengan harapan mendapatkan keuntungan setelah menduduki jabatan.
“Jangan sampai jabatan kepala desa dipandang sebagai investasi pribadi. Kalau orientasinya mengembalikan modal, yang dikhawatirkan justru kepentingan masyarakat menjadi nomor dua,” tegasnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar kandidat memperoleh pembekalan mengenai hukum dan pemerintahan desa sebelum memasuki tahapan pemilihan. Materi pembekalan dapat mencakup regulasi desa, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam mencalonkan diri, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan desa.
“Yang kita cari bukan hanya siapa yang menang dalam Pilkades, tetapi siapa yang setelah menang mampu menjalankan amanah dan membawa desanya maju,” katanya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan, adil, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan menggunakan hak pilih secara rasional dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kapasitas, dan program kandidat.
Dengan kompetisi yang sehat, Pilkades diharapkan mampu melahirkan kepala desa yang bukan hanya populer saat pemilihan, tetapi juga memiliki kemampuan memimpin, memahami aturan, mengelola pemerintahan secara profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pilkades harus menjadi kompetisi gagasan dan integritas, bukan sekadar kompetisi kekuatan modal,” pungkas
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






