Polres Blora Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi

TNI dan Polri36 Dilihat

Blora||Jatenggayengnews.com  – Polres Blora berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita ratusan tabung gas beserta peralatan yang digunakan untuk mengoplos LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pekarangan warga pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang diduga berperan sebagai operator penyuntikan gas. Sementara itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertugas mengangkut tabung menggunakan truk.

BACA JUGA  Satlantas dan Jasa Raharja Kota Tegal, Kunjungi Korban Laka Lantas di Rumah Sakit

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan saksi, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibat perbuatan para pelaku, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp14,8 juta.

BACA JUGA  Sebagian Titik Mulai Surut, TNI dan Relawan Bersihkan Sisa-sisa Endapan Lumpur

Dalam penggerebekan itu, Satreskrim Polres Blora menyita 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, dan dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA  Finish, TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Boyolali Resmi di Tutup

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami juga mengimbau tiga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Slamet Riyanto.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2