Pendukung Sudewo Serbu PN Tipikor, Sebut Korban Politik

Peristiwa13 Dilihat

SEMARANG|| Jatengayengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Sejak pagi, ratusan pendukung Sudewo telah memadati area depan gedung pengadilan. Mereka membawa spanduk, poster, serta meneriakkan yel-yel dukungan sebagai bentuk solidaritas kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Husein, menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah. Menurutnya, proses hukum yang sedang dihadapi kliennya sarat dengan nuansa politik.

BACA JUGA  Deklarasi Dukungan Pasangan Bambang-Catur Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Grobogan

“Pak Sudewo adalah korban politik. Kami percaya beliau tidak bersalah dan hanya dijadikan sasaran oleh pihak-pihak yang tidak menerima hasil kontestasi politik,” ujar Husein di sela aksi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pendukung Sudewo dan belum terbukti dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Senin (15/6/2026), ratusan simpatisan juga memadati halaman Pengadilan Tipikor Semarang. Massa datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati untuk memberikan dukungan moral kepada Sudewo.

Salah seorang simpatisan, Agus, mengaku berangkat sejak dini hari dari Kecamatan Kayen bersama rombongannya.

“Saya berangkat mulai subuh. Kami berharap sidang berjalan adil dan Pak Sudewo bisa segera dibebaskan,” ujarnya.

BACA JUGA  Bencana Banjir Grobogan, Bocah 9 Tahun Tewas

Sejumlah poster bertuliskan dukungan kepada Sudewo tampak menghiasi lokasi aksi, di antaranya bertuliskan “Sudewo Bupati Terbaikku”. Selain memenuhi halaman pengadilan, para pendukung juga memadati ruang sidang hingga sebagian peserta harus berdiri maupun duduk di lantai karena keterbatasan tempat.

Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sudewo sendiri didakwa dalam dua perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sementara perkara kedua terkait dugaan penerimaan suap atau commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Bulusan, Karangdowo Evakuasi Kebakaran di Dusun Kwageyan

Sudewo ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dan resmi ditahan sejak 20 Januari 2026. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh dakwaan maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Gambar 1 Gambar 2