ACEH TIMUR || Jatenggayengnews.com – Korwil Pendidikan Kecamatan Simpang Ulim, Zakaria, http://S.Pd, hingga Kamis (2/7/2026) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar pada program revitalisasi sekolah. Tim _bidikterkini.com_ sudah konfirmasi via WhatsApp, telepon, hingga datang langsung ke kantor, namun tidak ada tanggapan.
Berdasarkan informasi sejumlah sumber, diduga ada pemotongan dana tahap pertama sebesar 70% dari total RAB dengan besaran 5-10%. Alasannya disebut untuk biaya koordinasi, administrasi, uang lelah, hingga pengamanan pencairan. Padahal Juknis Kemendikdasmen hanya mengatur dana untuk fisik, perencanaan, dan pengawasan sekolah bersama Komite Sekolah.
Aktivis pendidikan minta Dinas Pendidikan Aceh Timur segera evaluasi agar pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Redaksi _bidikterkini.com_ menyatakan tetap membuka hak jawab Zakaria. Jika tidak ada klarifikasi, kasus ini akan diteruskan ke Inspektorat dan Tim Saber Pungli.






