STABAT, LANGKAT || Jatenggayengnews.com – Keberadaan gudang yang diduga tempat penimbunan CPO ilegal dan solar bersubsidi di wilayah Stabat, Langkat, kembali jadi sorotan. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang merugikan negara ini diduga dibiarkan aparat penegak hukum.
Praktik penimbunan solar subsidi termasuk tindak pidana berat. UU Migas Pasal 55 mengancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Jika ada oknum aparat yang membekingi, bisa dijerat UU Tipikor dan KUHP soal penyalahgunaan wewenang.
Kasus serupa di daerah lain sudah ditindak tegas Polri. Polda Lampung misalnya menyita 203 ribu liter solar ilegal dan melimpahkan 29 tersangka ke kejaksaan. Publik berharap APH di Stabat segera melakukan penindakan transparan agar tidak timbul dugaan tebang pilih.






