Yogyakarta || jatenggayengnews.com – Pemda DIY beserta para stakeholder terkait melakukan penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah yang Berujung pada Tindak Pidana pada Rabu (01/07). Menurut Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, rencana aksi yang disepakati ini merupakan wujud nyata tanggung jawab semua pihak terhadap keselamatan ruang publik di DIY.
“Titik tekannya di sini adalah keselamatan ruang publik bukan hanya tanggung jawab sebagian pihak, tapi juga tanggung jawab dari lingkungan masyarakat. Dan di sini pemerintah daerah hadir untuk berkolaborasi dengan semua pihak melakukan penanganan di ruang publik,” ungkapnya di Ruang Publik DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Made mengatakan, sudah seharusnya ada langkah pasti, apalagi dengan adanya Instruksi Gubernur DIY terkait pembentukan Satgas Penanganan Kenakalan Remaja. Dan antisipasi menangani kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah ini, tidak hanya ada di level provinsi, tapi juga di level kabupaten/kota.
“Dan dalam rencana aksi inilah ada target-target yang kemudian kita sepakati bersama, khususnya dalam kurun waktu satu bulan, mulai 1-31 Juli 2026. Ini juga karena bersamaan dengan libur sekolah,” imbuhnya.
Made menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam rencana aksi ini, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi/pemulihan. Untuk pencegahan, rencana aksi akan berfokus pada pengamanan ruang publik dan lingkungan sekolah. Pencegahan juga dilakukan dengan pengawasan di lingkungan yang terdeteksi adanya kerawanan.
“Patroli tentu tidak bisa dilakukan sendiri juga. Harus ada keterlibatan pihak-pihak terkait untuk melakukannya bersama-sama. Kemudian penegakan hukum tentu harus dilakukan ketika ditemukan ada hal-hal yang menjurus pada pidana atau criminal, harus tetap diproses hukum,” katanya.






