DEMAK || jatenggayengnews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi dari sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, yang meminta evaluasi terhadap pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Tahun 2026. Audiensi digelar pada Kamis (2/7/2026) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk camat, inspektorat, kepala desa, panitia seleksi, dan para peserta.
Dalam pertemuan tersebut, para pemohon menyampaikan keberatan terhadap materi ujian muatan lokal yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026. Mereka menilai sejumlah soal tidak sesuai dengan materi yang telah diumumkan sebelumnya.
Salah seorang perwakilan peserta mengungkapkan bahwa beberapa butir soal justru memuat pertanyaan mengenai pengalaman pribadi, kondisi ekonomi hingga hubungan kekerabatan, sehingga dinilai tidak mencerminkan kompetensi yang seharusnya diukur dalam seleksi perangkat desa.
“Kami berharap proses seleksi benar-benar mengedepankan objektivitas dan keadilan. Materi yang diujikan semestinya sesuai ketentuan yang telah disampaikan kepada seluruh peserta,” ujar salah satu pemohon dalam audiensi.
Selain materi ujian, peserta juga mempertanyakan pelaksanaan seleksi dua desa yang dilakukan secara bersamaan meski memiliki formasi jabatan dan anggaran berbeda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan kebocoran soal sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Para pemohon juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum berjalan optimal dalam menindaklanjuti keberatan yang telah disampaikan usai pelaksanaan ujian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi A DPRD Demak menyatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan sesuai kewenangan yang dimiliki dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
“Seluruh masukan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara objektif. DPRD berkomitmen memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan,” ujar perwakilan Komisi A DPRD Demak.
Para pemohon juga meminta agar hasil seleksi dibatalkan apabila dari hasil evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, DPRD menegaskan proses tindak lanjut akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan fakta sekaligus menjaga integritas pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.






