KUDUS || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman guna mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus melalui tim penyelidik menyampaikan bahwa pemanggilan puluhan mitra belum masuk tahap penetapan tersangka, melainkan masih berfokus pada pengumpulan fakta hukum.
“Saat ini kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Seluruh pihak yang dipanggil diminta menjelaskan mekanisme kerja sama, administrasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” ungkap pihak Kejari Kudus saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan program berjalan sesuai ketentuan serta tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, salah satu mitra SPPG yang memenuhi panggilan mengaku hadir secara kooperatif dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Kami hadir memenuhi undangan dan memberikan penjelasan sesuai data yang diminta. Harapannya proses ini bisa berjalan terbuka sehingga semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Kejari menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan ini sekaligus menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga tata kelola dan transparansi pelaksanaannya menjadi hal yang penting untuk dijaga.






