Bea Cukai Batam Disorot, Rokok Ilegal Masih Beredar

BATAM|| Jatenggayengnews.com – Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di Kota Batam. Di tengah berbagai operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, sejumlah merek rokok diduga ilegal dilaporkan masih beredar dan diperjualbelikan secara terbuka di tingkat eceran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai tersebut.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum terus dilakukan. Pada 1 Desember 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal merek PSG dan UFO MIND di Perairan Pulau Ngenang. Dalam kasus tersebut, nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam keterangan resminya, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan terus diperkuat melalui patroli laut, pengembangan intelijen, serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA  Tepati Janji Pranoto Anggota DPRD Kudus Santuni Lansia di Kecamatan Kaliwungu dan Gebog

Namun demikian, sejumlah laporan media dan hasil pemantauan masyarakat menyebut beberapa merek rokok yang diduga tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah Batam. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penindakan lebih lanjut oleh aparat berwenang, namun menjadi indikasi bahwa persoalan peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya teratasi.

Sorotan serupa juga datang dari Ombudsman Kepulauan Riau. Lembaga tersebut menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya keterbatasan personel di lapangan. Ombudsman mendorong peningkatan sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

Selain itu, Ombudsman meminta setiap dugaan keterlibatan oknum dalam mata rantai distribusi rokok ilegal diusut secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Kepala LKPP Pesan Desa Siap-siap, Tahun 2025 Gunakan E-Katalog

Fenomena masih ditemukannya rokok diduga tanpa cukai di tingkat pengecer memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika penyelundupan berhasil digagalkan di jalur laut, dari mana pasokan rokok yang beredar di pasar berasal? Siapa yang mengendalikan distribusinya? Dan mengapa rantai peredarannya masih dapat berlangsung?

Secara nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal. Pada Juni 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 8,94 juta batang rokok ilegal dengan potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan barang kena cukai di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, mengedarkan, maupun memiliki barang kena cukai tanpa pita cukai atau yang berasal dari tindak pidana cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Gubernur Tekankan Pentingnya Edukasi Komprehensif Warga Terdampak Proyek

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam masih berlangsung. Media akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, Kepolisian, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai laporan guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gambar 1 Gambar 2