JAKARTA||Jatenggayengnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang dilakukan Polri. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie memberikan klarifikasi terkait penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Ia mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti lain turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.






