Deli||Jatenggayengnews.com-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang melalui tim hukumnya menyoroti dugaan dominasi kontraktor luar daerah dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya peluang bagi rekanan lokal serta melemahnya perputaran ekonomi di daerah.
Ketua Tim Hukum JWI Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan, SH, menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha konstruksi lokal mengaku resah karena diduga kurang mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat setempat.
Pernyataan itu disampaikan Jhon Erwin saat diwawancarai di kawasan Hutan Kota Kuliner, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/7/2026). Ia menilai sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), perlu lebih memperhatikan kepentingan pelaku usaha lokal dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Deli Serdang, Yetty Sembiring, S.STP., M.M., membenarkan bahwa jumlah proyek di instansinya tahun ini terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebut hanya terdapat sekitar 61 paket pekerjaan dan seluruhnya telah selesai dialokasikan.
Jhon Erwin juga menjelaskan bahwa penggunaan kontraktor dari luar daerah dinilai dapat memengaruhi penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Menurutnya, pajak seperti PPN dan PPh disetorkan terlebih dahulu ke kas negara, sedangkan pembagian dana bagi hasil kepada pemerintah daerah mengacu pada domisili wajib pajak atau NPWP perusahaan pemenang proyek.
Ia menilai kondisi tersebut membuat dampak ekonomi dari proyek pemerintah kurang optimal dirasakan oleh pelaku UMKM maupun tenaga kerja lokal di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Jhon Erwin, mekanisme perpajakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur sistem pembagian dana bagi hasil pajak kepada daerah.
Di sisi lain, ia juga menyebut pemerintah daerah memiliki ruang untuk mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong penguatan UMKM dan koperasi.
Senada dengan itu, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, menyayangkan apabila proyek pemerintah lebih banyak diberikan kepada kontraktor luar daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi preseden kurang baik bagi perkembangan rekanan lokal dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.





