Dugaan Tambang Ilegal Dairi Belum Terungkap

Dairi||Jatenggayengnews.com-Kabupaten Dairi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin yang hingga kini disebut masih berlangsung. Sorotan semakin menguat seiring beredarnya daftar berisi 24 nama yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengenai perkembangan penanganannya.

Berbagai langkah konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto. Mulai dari pengiriman surat resmi, mendatangi Kantor Polda Sumut, menghubungi Bidang Humas, hingga menyampaikan pesan melalui WhatsApp dan panggilan telepon. Meski pesan dilaporkan telah diterima, belum ada respons ataupun penjelasan yang disampaikan kepada publik.

Belum adanya pernyataan resmi memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal tersebut. Di tengah ramainya pembahasan, publik masih menunggu kepastian terkait langkah yang telah ditempuh aparat kepolisian.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Simulasi Negosiator di Kantor Gubernur

Di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan diketahui terpasang spanduk larangan melakukan aktivitas tambang. Namun berdasarkan informasi dari sejumlah warga, kegiatan yang diduga berkaitan dengan penambangan emas disebut masih berlangsung. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain itu, beredar daftar yang disebut berasal dari pemerintah desa setempat berisi 24 nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari penambang hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang. Hingga kini, keaslian dan validitas daftar tersebut belum dapat dipastikan karena belum memperoleh verifikasi resmi.

BACA JUGA  Hujan Seharian Desa Ngombak Terendam Banjir

Lambatnya penyampaian informasi dari aparat dinilai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap kepolisian segera memberikan penjelasan agar proses penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka.

Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan, beberapa pihak berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Divisi Propam Polri, Ombudsman RI, serta instansi yang membidangi pengawasan lingkungan hidup guna meminta pengawasan terhadap penanganan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi.

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.

Ia juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumatera Utara apabila dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi mengenai penanganan dugaan tambang emas ilegal tersebut.

BACA JUGA  Pungli Iuran UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara, Warga Protes Penggunaan Fasilitas Umum

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara maupun Bidang Humas Polda Sumut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Meski demikian, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gambar 1 Gambar 2