DPRD Jateng Susun Raperda untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

GROBOGAN ||Jatenggayengnews _Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja informal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Upaya tersebut dilakukan dengan mengunjungi Kabupaten Grobogan guna menghimpun data, masukan, dan praktik terbaik dari pemerintah daerah.

Kunjungan yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan itu dipimpin Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti. Rombongan diterima Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, bersama jajaran serta dihadiri perwakilan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA  Modus Kredit Fiktif, Pelaku Pidana Korupsi Rugikan Negara Hingga 11,6 Miliar Rupiah

Pembahasan difokuskan pada kondisi pekerja informal yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya perlindungan jaminan sosial hingga belum adanya regulasi yang komprehensif. Masukan dari daerah diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA  Kodim 0716/Demak Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

Melalui Raperda tersebut, DPRD Jawa Tengah berharap pekerja informal memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, akses terhadap jaminan sosial, serta peningkatan kesejahteraan. Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2