Foto : DPRD Pesawaran Dorong Pengukuran Ulang HGU PTPN VII Way Berulu
PESAWARAN || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk mendorong pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 (PTPN VII) di wilayah Way Berulu.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi damai yang digelar masyarakat adat dan Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu di halaman Gedung DPRD Pesawaran pada Rabu (11/6/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang memperjuangkan hak atas lahan adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, yang luasnya diperkirakan mencapai 219 hektar dan kini diklaim PTPN VII sebagai bagian dari konsesi HGU mereka.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menyampaikan bahwa lembaganya telah menindaklanjuti persoalan ini sejak awal tahun melalui berbagai forum resmi. Termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat adat pada Maret 2025 lalu.
“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Pesawaran dan Direktur Utama PTPN di pusat. Saya langsung yang menandatangani dan mengawasi prosesnya, karena kami ingin masalah ini benar-benar ditangani dengan serius,” ujar Rico saat berdialog langsung dengan massa aksi didampingi Wakil Ketua DPRD Aria Guna, unsur Forkopimda, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Rico menjelaskan bahwa DPRD juga akan bersurat ke DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung sebagai bentuk eskalasi untuk meminta perhatian di level pemerintahan yang lebih tinggi. Jika proses pengukuran ulang terganjal kendala teknis atau anggaran, DPRD akan mencari jalan keluar bersama melalui rapat lanjutan.
“Kalau memang terkendala dana, kita akan pertimbangkan untuk menggunakan anggaran daerah (APBD), tapi tentu harus melalui mekanisme yang sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas rencana teknis pengukuran ulang. Hasil rapat tersebut akan diinformasikan langsung kepada masyarakat, khususnya Forum Masyarakat Paguyuban Bersatu (FMPB), guna menjamin proses yang transparan.
Rico menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria ini tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, namun tetap harus cepat dan terukur, dengan menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan.
“Kita semua ingin solusi yang adil dan tuntas, tapi tidak boleh asal ambil langkah. Maka dari itu, saya minta semua pihak ikut mendukung agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara sah dan damai,” pungkasnya.






