BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN Diduga Langgar Aturan Disiplin

Jakarta||jatenggayengnews.com_Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan aturan internal. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi.

Sudaryono menjelaskan, keputusan yang berlaku mulai 27 Juli 2026 itu merupakan bagian dari langkah bersih-bersih di lingkungan BGN. Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya tenaga ahli.

BACA JUGA  Camat Kedungjati Bagikan Sertifikat ke Kades Diacara Musrenbangcam

Menurutnya, mayoritas pegawai yang diberhentikan diduga melanggar ketentuan disiplin serta aturan yang berlaku di instansi tersebut. BGN menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga integritas lembaga dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2