Warga Adat Karedan Protes Penguasaan Lahan oleh Perusahaan

Peristiwa124 Dilihat

BARITO || Jatenggayengnews.com – Konflik agraria antara masyarakat hukum adat dan perusahaan tambang di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali memanas. Ratusan warga menuding PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas sekitar 140 hektare yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun sebagai bagian dari wilayah adat.

Warga menegaskan lahan yang kini menjadi sengketa tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi jauh sebelum perusahaan memperoleh izin operasional, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut perwakilan masyarakat adat, hak ulayat atas lahan tersebut telah diakui sejak tahun 1982 dan diperbarui pada tahun 2010 serta 2018. Mereka menegaskan lahan itu tidak pernah ditelantarkan dan terus dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, serta kebutuhan hidup masyarakat setempat.

BACA JUGA  Viralll, Gedung Olahraga Desa Karangsari Demak Jadi Tempat Mesum Pencabulan

“Lahan ini adalah ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi maupun tali asih kepada masyarakat,” ungkap salah seorang perwakilan warga.

Ketegangan meningkat setelah warga menilai aktivitas perusahaan telah memasuki wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Masyarakat menduga PT NPR menerapkan strategi manajemen konflik untuk memperkuat penguasaan lahan yang masih menjadi sengketa.

Selain itu, warga juga menuding adanya kerusakan terhadap sejumlah fasilitas yang mereka bangun, termasuk pondok, kebun, dan sarana penunjang aktivitas masyarakat. Mereka mengaku merasa tertekan akibat berbagai tindakan yang dianggap merugikan hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka Kasus Meledaknya Balon Udara di Ponorogo

Tak hanya itu, muncul pula tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang mempertahankan lahan adat mereka. Menurut masyarakat, penggunaan dasar perizinan dari pemerintah tidak seharusnya mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya di kawasan tersebut.

Warga mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan mediasi serta memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

BACA JUGA  Anak 3,5 Tahun Tenggelam di Gorong-Gorong Surabaya

Hingga berita ini ditulis, konflik lahan di Desa Karedan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berpihak pada keadilan, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2