Tiga Pengedar Diciduk, Ribuan Pil Siap Edar Disita

CILACAP || Jatenggayengnews.com – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam waktu sepekan, petugas berhasil membongkar dua kasus peredaran psikotropika dan obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 6.095 butir.

Dari dua pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolresta Cilacap.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (3/6/2026) dini hari di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 58 butir psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Surat PN Purwodadi ke Mahkamah Agung: PT. Alib Fiktif dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dan memperoleh keuntungan. Sebagian obat diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal.

Saat proses penyidikan masih berlangsung, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 6.037 butir obat keras berbagai jenis yang telah dikemas dan siap edar. Selain itu, petugas turut menyita uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

BACA JUGA  Dugaan Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Cafe dan Resto Alcaphone, Berau, Masih Beroperasi Meski Tidak Berizin

Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran. Obat-obatan tersebut kemudian dipasarkan dengan sistem komisi, di mana pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa peredaran psikotropika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” tegas Galih.

BACA JUGA  Empat Kali Beraksi, 4 Pelaku Pencuri Pakan Ayam Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, PD dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap.

Gambar 1 Gambar 2