Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Gelapkan Dana Lelang Rp. 2M

Kudus || jatenggayengnews.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Singgih Wahono, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hakim yang pernah memimpin PN Kudus pada periode 2020-2022 itu terbukti melakukan penggelapan dana titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp2 miliar yang terkait dengan objek lelang di Kabupaten Kudus. Selain itu, sidang Majelis Kehormatan Hakim juga mengungkap sejumlah pelanggaran etik lain yang terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat.

BACA JUGA  Quick Respon Polsek Cilongok Polresta Banyumas Evakuasi Korban Laka Tunggal

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda mengenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap hakim yang terbukti melanggar etik?

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2