AMBON || jatenggayengnews.com – DPRD Kabupaten Buru terus mengawal proses legalisasi tambang emas Gunung Botak yang selama ini menjadi tumpuan harapan ribuan masyarakat. Dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Buru menyampaikan lima poin rekomendasi penting guna mempercepat pengelolaan tambang secara legal.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Buru bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Buru, Bambang Langlang Buana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan DPRD Buru sengaja datang untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi yang berkaitan dengan masa depan pengelolaan tambang emas Gunung Botak.
“Kami DPRD Buru melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku untuk menyampaikan beberapa poin rekomendasi terkait percepatan legalisasi dan pengelolaan tambang emas Gunung Botak,” kata Bambang.
Menurutnya, rekomendasi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 terkait tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Lima Rekomendasi DPRD Buru
Dalam rapat tersebut, DPRD Buru menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yakni:
Pertama, meminta Gubernur Maluku memberikan kepastian waktu pembukaan tambang emas Gunung Botak secara legal, khususnya bagi 10 koperasi yang saat ini masih dalam proses perizinan.
Kedua, meminta perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buru serta kemudahan dalam proses perizinan, baik bagi perorangan maupun badan usaha, terutama masyarakat lokal dan pemilik lahan yang ingin berusaha di sektor pertambangan.
Ketiga, mendesak percepatan penyelesaian administrasi 10 koperasi pertambangan yang masih terkendala dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan berbagai izin pendukung lainnya.
Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka secara transparan mekanisme pembagian hasil dari izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Buru.
Kelima, mendorong agar koperasi pertambangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan menyelesaikan persoalan dengan pemilik lahan segera diberikan kesempatan untuk beroperasi.
Akhiri Ketidakpastian 14 Tahun
Bambang berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan kemudahan dalam proses penerbitan IPR dan berbagai persyaratan lainnya.
Menurutnya, percepatan legalisasi tambang Gunung Botak sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Kami berharap launching atau peresmian pengelolaan tambang emas Gunung Botak secara legal dapat segera diwujudkan. Ini sekaligus menjadi jawaban atas ketidakpastian yang telah berlangsung selama 14 tahun terakhir dan mengakhiri polemik status tambang ilegal di Gunung Botak,” tegasnya.
DPRD Buru menilai legalisasi tambang rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib,aman, dan berkelanjutan.






