DPMPTSP Brebes Tegaskan Izin Pendidikan Nonformal Gratis

BREBES || Jatenggayengnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes melalui bidang terkait menggelar sosialisasi prosedur perizinan operasional Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan penyelenggara pendidikan terhadap tata cara pengurusan izin yang benar, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh pengelola lembaga pendidikan nonformal, seperti pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta berbagai penyelenggara pendidikan nonformal lainnya di wilayah Kabupaten Brebes.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai persyaratan, alur pengajuan, mekanisme verifikasi, hingga proses penerbitan izin operasional melalui sistem perizinan yang terintegrasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan nonformal dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Insiden di TPS Tanjung Jabung Barat: Wartawan Dilarang Dokumentasikan Penghitungan Suara, Netralitas Polri Dipertanyakan

Perwakilan DPMPTSP Brebes menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan perizinan operasional satuan pendidikan nonformal tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta untuk mengurus perizinan secara mandiri melalui jalur resmi dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

“Pelayanan perizinan operasional satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara transparan, mudah, dan tanpa biaya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Akan Diterbitkan pada 22 April 2024

Selain menjelaskan prosedur perizinan, petugas juga membuka sesi konsultasi dan tanya jawab untuk membantu peserta memahami berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pengajuan izin operasional.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Brebes berharap semakin banyak lembaga pendidikan nonformal yang memiliki legalitas lengkap sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat. Legalitas yang jelas juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung akuntabilitas, perlindungan hukum, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal.

BACA JUGA  Kelangkaan Gas 3 Kg di Grobogan Mulai Teratasi

Pemerintah Kabupaten Brebes terus mendorong terciptanya iklim pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di daerah.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2