PAGAR ALAM|| Jatenggayengnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam menyoroti proyek pembangunan infrastruktur air bersih di RT 02/RW 03, Desa Tanah Pilih, Kelurahan Atung Bungsu. Proyek yang disebut bersumber dari anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 itu hingga kini dilaporkan belum berfungsi dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan setelah tim AKPERSI melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menerima laporan dari warga. Dalam hasil penelusuran itu, organisasi tersebut mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, SH, mengatakan proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek.
“Menurut keterangan warga, sejak awal pengerjaan memang tidak pernah ada papan informasi proyek yang dipasang. Padahal, masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Selain itu, AKPERSI menilai kondisi fisik proyek saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Meski sejumlah fasilitas telah dibangun, proyek disebut masih mangkrak dan belum beroperasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik nepotisme terkait penempatan fasilitas utama berupa tangki penampungan air (tedmon). Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun AKPERSI, tedmon tersebut ditempatkan di belakang rumah yang disebut sebagai kediaman nenek seorang oknum anggota DPRD Kota Pagar Alam.
Informasi yang diperoleh AKPERSI menyebut proyek tersebut diduga berasal dari dana aspirasi (Pokok Pikiran/Pokir) milik oknum anggota DPRD Kota Pagar Alam berinisial Hendro. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Untuk menerapkan prinsip keberimbangan, AKPERSI mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi dan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Hendro. Bahtum menyebut pihaknya memberikan waktu selama 2×24 jam agar yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan.
“Kami telah menyampaikan konfirmasi secara resmi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut, termasuk mengenai manfaat proyek dan informasi yang berkembang di masyarakat. Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum ada tanggapan,” kata Bahtum.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik, terutama terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
AKPERSI berharap pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait segera memberikan penjelasan mengenai kondisi proyek tersebut sekaligus mengambil langkah agar fasilitas air bersih dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hendro maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






