LUMAJANG|| Jatenggayengnwes.com – Manajemen RSUD dr. Haryoto Lumajang akhirnya angkat bicara terkait berbagai tudingan yang beredar di media sosial mengenai kualitas pelayanan rumah sakit, khususnya terhadap pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat dan peserta BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum maupun peserta BPJS.
Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Lia Fatmarita Indriati, mengatakan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan.
“Setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) langsung mendapatkan penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratannya melalui sistem triase, bukan berdasarkan status sosial maupun jenis kepesertaan asuransi,” tegas dr. Lia.
Pelayanan IGD Sesuai Tingkat Kegawatan
Menurut dr. Lia, tenaga medis yang bertugas di IGD dinilai mencukupi untuk menangani pasien yang datang setiap harinya. Dalam satu shift, tim medis mampu menangani rata-rata 15 hingga 16 pasien secara bersamaan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pasien dirawat inap atau dipulangkan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi dokter.
Pasien dengan kondisi stabil akan dipindahkan ke ruang perawatan biasa, sementara pasien yang membutuhkan pemantauan lebih intensif akan dirujuk ke ruang khusus seperti High Care Unit (HCU) maupun Intensive Care Unit (ICU).
“Indikasi rawat inap atau rawat jalan bergantung pada kondisi klinis pasien. Semua keputusan memiliki dasar medis yang jelas,” ujarnya.
Tidak Semua Pasien Harus Dipasang Infus
RSUD juga meluruskan persepsi masyarakat terkait pemasangan infus yang kerap dianggap sebagai tindakan wajib bagi setiap pasien yang datang ke IGD.
Menurut pihak rumah sakit, cairan infus termasuk tindakan medis yang memiliki indikasi dan dosis tertentu sebagaimana pemberian obat. Karena itu, pemasangan infus hanya dilakukan apabila memang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
“Tidak semua pasien otomatis harus dipasang infus. Semua tindakan medis dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi pasien,” jelasnya.
Bantah Diskriminasi terhadap Pasien BPJS
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah dugaan adanya pengaruh atau arahan agar pasien memilih jalur umum dibanding menggunakan BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD dr. Haryoto membantah keras tudingan tersebut. Rumah sakit menegaskan tidak pernah membedakan pelayanan antara pasien umum dan peserta BPJS.
Bahkan, dari sisi administrasi, pelayanan pasien BPJS justru dinilai lebih sederhana karena biaya pelayanan telah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasien BPJS sebenarnya lebih mudah dari sisi administrasi karena biaya sudah dijamin. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membedakan pelayanan,” terang dr. Lia.
Masyarakat Perlu Memahami Aturan 144 Diagnosis
Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa banyak kesalahpahaman muncul akibat belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai aturan 144 diagnosis penyakit yang menjadi kewenangan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.
Dalam kondisi non-darurat, penyakit yang masuk kategori tersebut tidak ditanggung BPJS apabila pasien langsung datang ke IGD rumah sakit untuk mendapatkan layanan rawat jalan.
Meski demikian, petugas tetap memberikan pemeriksaan dan penanganan medis. Hanya saja, pasien akan diinformasikan bahwa layanan tersebut tidak dapat diklaim melalui BPJS dan akan dikenakan biaya sebagai pasien umum.
“Banyak masyarakat yang mengira seluruh layanan di IGD otomatis ditanggung BPJS. Padahal ada regulasi yang harus dipatuhi bersama,” jelas salah satu staf medis yang mendampingi keterangan resmi rumah sakit.
Rumah Sakit Buka Ruang Pengaduan
Manajemen RSUD dr. Haryoto menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan diminta menyampaikan laporan secara resmi dengan mencantumkan identitas pasien, waktu kejadian, serta kronologi yang jelas agar dapat dilakukan evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh.
Kepala Bagian Umum RSUD dr. Haryoto, Agus Wahyudi, S.KM, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima setiap masukan yang konstruktif. Namun ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran. Jika ada keluhan, silakan gunakan jalur pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
RSUD dr. Haryoto berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi yang beredar serta tidak mudah terpancing oleh opini yang belum tentu sesuai fakta. Rumah sakit berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas, serta profesionalisme tenaga kesehatan demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Lumajang.






