Rebutan Lahan Parkir, PKL dan Jukir Bersitegang

Nasional83 Dilihat

PANDEGLANG || jatenggayengnews.com – Keributan antara pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (jukir) terjadi di kawasan Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (7/5/2026). Perselisihan dipicu persoalan penggunaan bahu jalan yang dijadikan area parkir sekaligus tempat berjualan.

Insiden itu sempat menyita perhatian warga dan pengunjung pasar. Suasana yang biasanya dipenuhi aktivitas jual beli mendadak memanas setelah adu mulut pecah di tengah keramaian pasar.

Dalam emosi yang memuncak, sebuah krat botol minuman dilempar hingga pecah berserakan di bahu jalan. Pecahan kaca dan suara benturan membuat suasana pasar semakin tegang.

Salah seorang pedagang mengaku kesal karena merasa sering dilarang berjualan oleh juru parkir di lokasi tersebut.

“Saya kesal ke tukang parkir karena dia ngelarang-larang pedagang yang jualan di sini. Padahal sebelum ada dia saya sudah lebih lama berjualan di sini,” ujarnya dengan nada tinggi.

BACA JUGA  Latpraops Lilin Candi 2023 Polda Jateng: Mempersiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar lokasi berdagang, tetapi menyangkut ruang untuk mencari nafkah. Ia mengaku selama ini memilih diam meski beberapa kali ditegur karena menaruh barang dagangan di depan lapak.

“Selama ini saya diem. Giliran anak saya yang jualan di sini diusiri aja sama dia,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan pedagang lain yang merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku hanya diperbolehkan berjualan pada sore hari dengan alasan mengganggu kendaraan yang hendak parkir.

“Saya juga kesal, karena dia ngelarang saya berjualan, sore doang. Alasannya ganggu yang mau parkir. Giliran yang lain dibolehin, maksudnya gimana?” ungkapnya.

Di kawasan Pasar Labuan, bahu jalan memang menjadi area yang kerap diperebutkan. Pedagang membutuhkan lokasi strategis agar dagangan mudah terlihat pembeli, sementara area yang sama juga dibutuhkan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung pasar.

BACA JUGA  369 Perkuat Armada RI untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Koordinator Pengelola Parkir Kecamatan Labuan, Asep, menjelaskan bahwa bahu jalan tersebut memang diperuntukkan sebagai area parkir sesuai aturan pemerintah daerah.

“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, bahu jalan itu memang dikelola untuk parkir oleh pemerintah dan tidak diperbolehkan untuk berjualan,” jelasnya.

Menurut Asep, kondisi jalan di sekitar pasar cukup sempit dan berada di dekat tikungan sehingga keberadaan pedagang di bahu jalan dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi ruang parkir kendaraan.

Ia juga menyebut adanya tanggung jawab setoran yang harus dipenuhi para juru parkir setiap minggunya.

“Mungkin keributan itu juga dipicu karena para jukir punya tanggung jawab yang harus dipenuhi,” tambahnya.

BACA JUGA  Puluhan Anggota Satuan Pamong Praja Rembang Geruduk Markas Sapulidi Fc

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan karena tidak diperbolehkan digunakan untuk berdagang.

“Kan dulu sudah ditertibkan karena tidak boleh untuk berdagang dan itu sesuai dengan Perda 4 Tahun 2008 tentang K3. Kalau keterkaitan dengan parkir mungkin bisa konfirmasi ke Dishub ya, khawatirnya itu masuk kantong parkir,” tandasnya.

Peristiwa di Pasar Labuan itu menjadi gambaran persoalan klasik di kawasan pasar tradisional, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat berbenturan dengan aturan penataan ruang publik.

Di tengah sempitnya bahu jalan dan tuntutan pengelolaan parkir, pedagang kecil dan juru parkir sama-sama berada dalam posisi yang rentan memicu konflik.