Pemkot Semarang Banding Putusan Sengketa Direksi PDAM

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama PDAM Tirta Moedal.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

Wali Kota Agustina Wilujeng menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan menghambat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait layanan air bersih.

“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

BACA JUGA  Kakek 69 Tahun Di Jepara Tewas Bunuh Diri

Menurut Agustina, hak masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang lancar tetap menjadi prioritas utama Pemkot Semarang. Ia memastikan aktivitas pelayanan publik tetap berjalan normal meski proses sengketa masih berlangsung di pengadilan.

Secara regulasi, pengajuan banding otomatis membuat putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto UU Nomor 9 Tahun 2004 junto UU Nomor 51 Tahun 2009, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dapat dieksekusi.

Agustina menjelaskan manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal itu sekaligus menjadi jaminan bagi mitra kerja maupun pelanggan agar tidak ragu menjalin kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.

BACA JUGA  Rapat Paripurna ke-6 DPRD Grobogan Setujui Raperda Purwa Aksara

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan,” katanya.

“Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.

Pemkot Semarang meyakini langkah penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya bertujuan memperbaiki pelayanan air bersih dalam jangka panjang di Kota Semarang. Sementara itu, manajemen PDAM dipastikan tetap melakukan akselerasi pelayanan di lapangan tanpa terhambat proses hukum.

Agustina menambahkan pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif sambil terus melakukan pemantauan kinerja internal PDAM.

BACA JUGA  Taj Yasin Buka Grand Final Duta Muslimah Preneur

Ia berharap publik memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih akuntabel.

“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal,” ujarnya.

“Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan yang semakin lebih baik,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2