Bareskrim Dalami Peran WNI di Judi Online Internasional

JAKARTA || jatenggayengnews.com Bareskrim Polri mengungkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam penggerebekan kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap WNI yang diamankan bersama ratusan warga negara asing (WNA).

“Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini dan juga bekerja di sini lagi,” ujar Wira, Minggu (10/5).

Menurut Wira, sementara ini WNI tersebut diketahui berperan sebagai customer service dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lain dalam operasional sindikat itu.

BACA JUGA  Bupati Demak Hadiri Pengajian Akbar Dalam Rangka Khotmil Qur’an

“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan total 320 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring di Hayam Wuruk Plaza Tower. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional judi online.

“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” jelas Wira.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, penyidik kini tengah menelusuri aliran dana sindikat tersebut, termasuk pihak yang menyewa gedung dan pihak yang menyediakan sarana maupun prasarana operasional perjudian daring itu.

BACA JUGA  Gubernur Resmikan Jurusan Energi Baru Terbarukan di SMKN 1 Pagentan

Polisi juga masih menganalisis sejumlah barang bukti elektronik yang disita dari lokasi penggerebekan, seperti komputer dan berbagai perangkat digital lainnya.

“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” ujar Wira.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online dan mencegah Indonesia dijadikan basis operasi sindikat internasional.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap total 321 orang dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang kini dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jawa Tengah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

Ratusan WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya merupakan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Gambar 1 Gambar 2