SULSEL || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai puluhan miliar rupiah di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. Salah satu nama yang ikut disorot dalam penyelidikan adalah Syaharuddin Alrif, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sidrap periode 2025–2030.
Sorotan tersebut muncul karena Syaharuddin pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo pada 2014. Namun, perkara itu berakhir setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf, menyampaikan keprihatinannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten tanpa memandang status maupun jabatan seseorang.
“Sejarah tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” kata Syafriadi dalam keterangannya kepada media di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB.
Di sisi lain, muncul perbedaan keterangan terkait proses penganggaran proyek. BB menyebut anggaran proyek telah dibahas di DPRD Sulsel, sementara mantan pimpinan DPRD sebelumnya menyatakan pembahasan tersebut tidak pernah dilakukan di lembaga legislatif.
Perbedaan keterangan itu dinilai menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara cermat dan mendalam guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Sejumlah kalangan masyarakat, termasuk Toddopuli Indonesia Bersatu, juga menyoroti pentingnya transparansi, keberimbangan, dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.
“Penegak hukum diharapkan dapat mengedepankan proses yang adil dan profesional, sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang setara dan publik mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Syafriadi.







