Polres Merauke Sita 1.721 Butir Tramadol

MERAUKE || jatenggayengnews.com — Polres Merauke kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Merauke. Seorang pemuda berinisial MRP (23) diamankan setelah kedapatan membawa 1.721 butir obat diduga psikotropika jenis Tramadol.

Kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Merauke, Leonardo Yoga, dalam konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (11/5/2026). Turut mendampingi Kasat Narkoba Polres Merauke M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt Kasi Humas Polres Merauke Syahrul.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satnarkoba melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Ndorem Kai, wilayah hukum Polres Merauke.

“Ketika anggota berputar arah dan kembali melintas di lokasi yang sama, tepatnya di dekat jembatan depan Kantor PT Dolarosa, pemuda tersebut masih berada di tempat sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Leonardo Yoga.

BACA JUGA  Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Jajaran Forkopimda Kabupaten Grobogan Berikan Kejutan pada Polres Grobogan

Karena gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket obat diduga Tramadol yang disembunyikan di beberapa tempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 plastik kecil berlakban hitam berisi obat diduga Tramadol, tiga strip plastik abu-abu berisi masing-masing empat butir obat, satu tas tangan hitam bertuliskan MS Glow Men, satu tas kecil warna hitam, serta celana pendek warna krem yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

BACA JUGA  Polres Jakut Tangkap Pemeras di Parkiran Mall La Piazza

Selain itu, polisi turut menyita satu kotak bekas bungkus obat, satu unit telepon genggam OPPO A12, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 6627 AKD.

“Total keseluruhan barang bukti obat yang berhasil diamankan sebanyak 1.721 butir diduga jenis Tramadol,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA  Kunjungan Pangkogaspamwiltas Darat XII / TPR ke Pos Kotis Gabma Entikong

Kapolres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Merauke, terutama para orang tua dan anak-anak muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tramadol bukan untuk disalahgunakan karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Gambar 1 Gambar 2