JEPARA||Jatenggayengnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja di wilayah tersebut. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, di Ruang Kerja Bupati pada Selasa (19/05/2026).
Kerja sama strategis ini dipicu oleh masih rendahnya angka kepesertaan jaminan sosial di Jepara. Saat ini, cakupan perlindungan baru mencapai 26,84 persen, atau sekitar 165.430 pekerja dari total 616.455 angkatan kerja di Kabupaten Jepara.
Fokus Utama: Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran OPD
Untuk mengejar target perluasan kepesertaan, nota kesepakatan ini akan langsung ditindaklanjuti oleh sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jepara. Setiap OPD akan bergerak sesuai pembagian tugas yang tertuang dalam rencana kerja bersama.
Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini mutlak diperlukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja di Jepara,” ujar Witiarso.
Komitmen Bersama Perluas Cakupan Perlindungan
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, mengapresiasi komitmen penuh yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Jepara.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan. Dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan OPD, kami optimis semakin banyak pekerja di Jepara yang akan terlindungi,” ungkap Dewi
Hadir pula dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala OPD terkait yang siap mengimplementasikan poin-poin kesepakatan. Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun sinergi berkelanjutan demi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Jepara.






