DEMAK || jatenggayengnews.com – Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak terhadap sejumlah pemilik usaha karaoke di wilayah Demak.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga merusak citra institusi penegak peraturan daerah.
Sebagai aparat penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak memiliki tugas menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, aparat dinilai tidak boleh memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum.
Praktik pungli sendiri merupakan segala bentuk permintaan uang atau imbalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparatur negara.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Para pelaku usaha karaoke pada dasarnya memiliki hak menjalankan usahanya secara legal sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, proses penindakan seharusnya dilakukan secara resmi, transparan, dan disertai dokumen seperti surat tugas maupun berita acara.
“Tidak boleh ada negosiasi di balik meja, apalagi permintaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sorotan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan tersebut.
Dugaan praktik pungli itu diharapkan segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Demak, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, serta aparat penegak hukum agar dilakukan penelusuran secara objektif dan transparan.
Masyarakat berharap apabila ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat dapat diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pelayanan publik.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan sarana untuk mencari keuntungan pribadi,” menjadi salah satu harapan masyarakat terkait penanganan dugaan kasus tersebut.






