NAMLEA || jatenggayengnews.com – Komisi dua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Buru melakukan rapat dengan 10 Koperasi pemegang IPR dan dua perusahaan yang membawahi beberapa koperasi.
Rapat tersebut berlokasi diruang komisi II DRPD buru jalan baru nametek jiku kecil yang di hadiri oleh perwakilan 10 koperasi dan dua perusahaan yaitu TRI.M dan PT Harmoni Alam Manise (HAM),” Rabu (27/4/2026).
Wakil ketua DPRD Buru Jaidun Saa’nun saat di konfirmasi terkait rapat menjelaskan bahwa,Sejau ini ijin koperasi masi dalam berproses namun, suda ada tiga koperasi yang izinnya hampir rampung yaitu, koperasi Parusa Tanila Baru (PTB),Koperasi Wahidi dan Koperasi Putra Kaiely Bersatu.
Lalu untuk cara kerja di jelaskan oleh perwakilan PT TRI.M itu ada dua cara yang di jelaskan pertama, tehnik industrial dan kedua yaitu menggunakan mesin dompeng ,”Kata Jaidun.
Di sini yang jadi persoalan PT 3M mengatakan ada regulasi pendukung yang mana tembak mantrial lalu melakukan pengolahan di situ suda,kalau kerja seperti itu yang jadi pertanyaan limbahnya mau buang ke mana,kalau kaya begitu kenapa harus ada Amdal,UKL-UPL.Lalu pakai bapak angkat buat apa lagi.
limbah pengolahan buang disitu juga, kalau hujan lalu banjir bawa air libah ke laut bagaimana nanti.Sama saja kerja begitu dengan kerja ilegal yang ada ,harusnya di sediakan dulu semua persoalan itu ,mulai dari bak penampung pembuangan air limbah untuk di steril normal dan lain-lain baru kalau suda steril bisa di buang airnya.
Beta (saya) berharap dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Logam (ESDM) Provinsi Maluku,turun ke buru lalu melakukan sosialisasi mekanisme dan sistem kerja pertambangan Rakyat kepada para penambang itu seperti apa,”Tegas Jaidun.
“Lanjutnya, Perusahan TRI.M juga menjelaskan sistem pembagian hasil kerja itu seperti apa,yang mana perusahan dapat bagaian 80% sedangka untuk koperasi mendapat bagian 20% itu di jelaskan dalam rapat.
Dan untuk PT HAM terkait mekanisme kerja dia melakukan pengaambilan material di gunung setelah itu,dia bawa ke tempat pengolahan tersendiri yang di sebut lokasi stok file yang lahanya suda di sediakan, dan pengolahan di luar areal gunung botak, lalu untuk pembagian hasil perusahan dapat 70% sedangkan koperasi dapat 30%,”Jelas Jaidun.
Sebagai Wakil rakyat beta ingin menyampaikan kepada pemerinta provinsi maluku dan kadis ESDM ,kalau koperasi yang tela proses ijin pendukung dan telah mendekati fainal di minta untuk cepat proses ijinya,lalu walaupun satu koperasi yang lebih dulu memenuhi persyaratan uu agar di resmikan dulu pekerjaan-nya supaya bisa menjadi contoh untuk koperasi yang lain.
Agar kalau suda kerja manfaat ekonomi ada untuk kabupaten buru dan maluku karena,banyak rakyat yang akan kerja di sana.
Selanjut untuk koperasi yang belum melengkapi ijin sampai hari ini yang suda berjalan hampir dua tahun dinas ESDM harus berani untuk evaluasi koperasi tersebut.tidak bisa di biarkan seperti ini.
Dulu komisi ll pernah undang juga 10 koperasi pada tanggal 5 juni 2025,dan di ingatkan buat mereka saat itu bahwa,selesaikan masalah lahan lalu selesaikan admidstrasi perudang undangan yang di minta supaya bisa kerja dengan legal.
Dengan tegas jaidun juga menyampaikan dalam forum rapat kepada pemilik koperasi yang jual ED-Card bahwa,dari ketentuaan uu kalian telah melanggar ketentuan.Olehnya itu dinas ESDM Maluku harus evaluasi atau cabut ijin koperasi terbut dengan yang melanggar ketentuan itu,karena mereka turut bersama sama memperkerjakan pertambangan ilegal,dengan persyratan koperasi yang belum lengkap sampai saat ini,”Ungkap jaidun.
Gubernur maluku juga harus evaluasi Kadis ESDM yang melakukan pembiaran terhadap ijin koperasi tambang emas gunung botak yang suda di keluarkan ijin hampir dua tahun belum ada yang lengkapi admidstrasi pendukung.













