SURABAYA || jatenggayengnews.com – Kasus pengeroyokan yang menimpa Roby Maulana, seorang pemuda dengan gangguan jiwa, di wilayah Sukolilo, Surabaya, telah memasuki perkembangan baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor pada 20 Januari 2025, Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Insiden bermula pada 15 Maret 2024, ketika Roby, yang sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Jalan Randu Barat menuju rumah ayahnya di Keputih, berhenti di sebuah warung kopi di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo. Di warung kopi itu, Roby meminta rokok kepada pengunjung. Karena kondisinya yang terganggu jiwa, beberapa warga mengira Roby sedang mabuk, yang kemudian memicu pengeroyokan terhadapnya. Bahkan, Roby sempat dibuang ke dalam saluran air dekat lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, Roby mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RS Menur untuk mendapatkan perawatan medis. Ibunya, Morideh, yang melaporkan kejadian ini pada 17 Maret 2024, mengungkapkan rasa marah dan trauma atas perlakuan yang diterima anaknya. Ia menegaskan bahwa anaknya bukanlah seorang pencuri atau perampok, dan berharap adanya rasa kemanusiaan terhadap korban.
Morideh merasa sedikit lega setelah menerima kabar bahwa dua pelaku telah ditahan, dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Alhamdulillah, saya mendapatkan SP2HP yang menyatakan sudah ada penetapan tersangka. Semoga para pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Suhaili, Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya yang mewakili keluarga korban, berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap agar keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi Roby Maulana. Ia menekankan pentingnya hukuman yang setimpal bagi para pelaku, yang telah menyebabkan Roby menderita luka serius. Zaibi juga menyoroti pentingnya penerapan hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan bersama.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian, dan keluarga korban berharap semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.






