Kasus Persetubuhan Anak di Minsel Disorot Publik

Minahasa Selatan || jatenggayengnews.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Perkara tersebut pertama kali dilaporkan pada 14 Maret 2025 di Polsek Amurang dengan nomor LP/B/17/2025. Penanganan kemudian dilimpahkan ke Polres Minahasa Selatan pada 25 Maret 2025. Namun hingga kini, proses hukum disebut masih tertahan tanpa perkembangan signifikan, meskipun sempat memasuki tahap penyidikan dan tahap I (koordinasi dengan jaksa).

Pihak korban mengaku tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kekhawatiran akan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tersangka berinisial PM alias Paskal diketahui sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan oleh tim Resmob pada 20 Januari 2026. Namun, beredar informasi di masyarakat yang menyebut tersangka terlihat berkeliaran di luar tahanan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aparat.

Dugaan tersebut memicu kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu dalam penanganan perkara. Padahal, kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak termasuk perkara khusus (lex specialis) yang seharusnya ditangani secara cepat dan profesional.

BACA JUGA  Masyarakat Menolak PMI Ilegal Masuk Wilayah

Sorotan juga datang dari LI-TIPIKOR Sulawesi Utara melalui Humas DPP, John Wowor. Ia menilai lamanya proses menjadi indikator menurunnya kinerja aparat.
“Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Mulai dari pelaporan, penangkapan, hingga saat ini belum tuntas. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).

Kritik serupa disampaikan Aliansi Aktivis Nasional A3KN yang menyoroti profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Perbandingan pun muncul dengan kasus lain yang juga ditangani Polres Minahasa Selatan, yakni perkara tersangka DT alias Dirly. Dalam kasus tersebut, proses hukum berjalan relatif cepat hingga tahap persidangan, dan pelaku kini telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA  Pemuda Tikam Dua Warga Dihajar Massa di Deli Serdang

Berbeda dengan kasus PM yang terkesan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, kondisi ini mendorong publik mendesak perhatian dari Polda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit PPA Polres Minahasa Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.