Gudang Solar Ilegal Digerebek di Medan

Peristiwa212 Dilihat

MEDAN || jatenggayengnews.com — Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak biosolar di Pasar 4, Lingkungan 10, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sumatra Utara, digerebek oleh sejumlah aparat penegak hukum (APH) berpakaian non-dinas, Selasa (17/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan unit mobil tangki bermerek PT Sepertiga Malam Sinergi. Selain itu, terlihat pula sejumlah mobil pribadi dan sepeda motor yang berada di dalam area gudang.

Salah satu mobil tangki dengan nomor polisi BK 8818 BSM tampak memiliki tulisan kode “CA5 006090” pada bagian kabin, serta mencantumkan nomor layanan darurat.

BACA JUGA  Kurang Dari 24 Jam, Polres Grobogan Berhasil Mengamankan Pria Kasus Pembunuhan di Kebonagung

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil maupun tindak lanjut dari penggerebekan tersebut.

Lurah Kelurahan Rengas Pulau, Catur MS, membenarkan adanya operasi tersebut di wilayah kerjanya.

BACA JUGA  Izin Tambang Rince Belum Terbit, Aktivitas Tetap Berjalan

“Yang digerebek gudang minyak solar,” ujarnya singkat.

Gambar 1 Gambar 2