Galian C Diduga Ilegal di Sidomukti Resahkan Warga

KENDAL || jatenggayengnews.com — Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan dampak negatif berupa kerusakan jalan, polusi debu dan udara, kebisingan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

Salah satu warga Dusun Pakis yang enggan disebutkan namanya menyatakan aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dan sangat mengganggu.

“Debunya parah sekali, bang. Rumah kami kotor, anak-anak sering batuk. Jalan desa juga cepat rusak karena truk-truk besar keluar masuk,” ujarnya.

Warga juga menilai aktivitas tersebut membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar. Selain suara bising alat berat, lubang galian dinilai berpotensi menimbulkan longsor dan genangan air saat musim hujan.

“Kami khawatir kalau hujan bisa longsor. Ini sudah bukan soal kenyamanan lagi, tapi keselamatan,” kata warga lainnya.

Menurut keterangan masyarakat, aktivitas tambang Galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, identitas pengelola maupun pemilik tambang disebut tidak diketahui secara jelas.

“Tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Kami juga tidak tahu siapa pemiliknya dan izinnya dari mana,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Warga berharap aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungannya diperjelas.

Sebagai informasi, kegiatan penambangan atau Galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat sesuai peraturan perundang-undangan. Warga berharap langkah cepat dari pihak berwenang demi menjaga ketertiban hukum, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sidomukti, Weleri.

BACA JUGA  Ada Tujuan Apa, Babinsa Tipes Datangi Hotel Indah Palance