Saksi Ahli Tegaskan Rangga Tewas Akibat Pengeroyokan

JEPARA || jatenggayengnews.com – Sidang perkara pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (28/1/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli forensik serta satu saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tragis itu.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Saat itu, Rangga diduga menjadi korban pengeroyokan ketika dalam perjalanan pulang usai menonton hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Andika bin Supri, warga Desa Kancilan, yang diketahui ikut terlibat dalam pengeroyokan bersama dua terdakwa lainnya. Namun, kondisi psikologis Andika menjadi perhatian majelis hakim karena ia mengalami depresi berat pascakejadian dan menjalani perawatan rutin.

BACA JUGA  Kapolri Apresiasi Upaya Buruh Menjaga Ruang Demokrasi

Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Andika hanya memberikan jawaban singkat dan lebih banyak merespons pertanyaan dengan anggukan kepala. Saat rekaman video kejadian diputar, Andika mengakui mengenali para terdakwa.

“Iya, saya mengenali mereka. Saya juga yang ada di video itu, memakai kaos biru muda,” ucap Andika singkat di hadapan majelis hakim. Ia juga membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli forensik, Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., dari Biddokkes Polda Jawa Tengah. Ia memaparkan hasil otopsi jenazah Rangga yang dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara atas permintaan penyidik Polres Jepara.

BACA JUGA  Tragiss, Sungai Pemali Brebes Memakan Korban

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah, lecet pada beberapa anggota tubuh, perubahan warna kebiruan, serta empat luka lecet di kepala. Kami juga menemukan tanda-tanda kekurangan oksigen yang mengarah pada kondisi mati lemas,” jelas Istiqomah.

Ia menegaskan bahwa ditemukan perdarahan di otak dan penggumpalan darah sekitar 180 mililiter di permukaan otak korban. Menurutnya, penyebab kematian tidak berkaitan dengan terjatuh maupun riwayat operasi hernia.

“Ditemukan patah tulang tengkorak, luka memar pada daun telinga kanan dan bibir, serta robekan pada bibir. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Posisi pelaku diduga lebih tinggi saat melakukan pemukulan,” tegasnya.

BACA JUGA  Arak Oplosan Tewaskan Empat Orang di Jember

Dalam persidangan tersebut, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, yang menjadi kuasa hukum orang tua korban, menilai keterangan saksi ahli semakin memperjelas penyebab kematian Rangga.

“Kami menegaskan tidak boleh ada opini menyesatkan di publik, termasuk anggapan korban meninggal karena operasi hernia. Saksi ahli sudah memastikan hal itu tidak benar,” ujar Tri Hutomo.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa sebagai bentuk ketegasan hukum, mengingat maraknya kasus kekerasan jalanan di Kabupaten Jepara.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.