KPK OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan

PATI || jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa tergolong jarang terjadi. “Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Asep menambahkan, selama ini praktik serupa lebih banyak ditemukan pada level jabatan yang lebih tinggi. “Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Demak Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2023

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON; saudara JION; dan saudara JAN,” jelas Asep.

KPK juga mengimbau para calon perangkat desa yang menjadi korban pemerasan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. “Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perintah SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” kata Asep.

BACA JUGA  Wings Air Buka Rute Baru Jateng–Jabar dan Jatim

Ia menegaskan para calon perangkat desa tersebut diposisikan sebagai korban. “Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.

Dalam konferensi pers yang sama, KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar hasil OTT. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diamankan dari para tersangka. “Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Budi.

Asep mengungkapkan uang tersebut sebelumnya disimpan dengan cara tidak lazim. “Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Demak Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KPK menahan Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2