GRESIK || jatenggayengnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama aparat kepolisian, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang telah lama meresahkan warga.
Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam gudang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk mencuci dan menyimpan ratusan jeriken bekas limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga sekitar.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas limbah B3, sisa cairan kimia, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah limbah berbahaya tanpa izin resmi. Temuan itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah B3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus memenuhi standar dan perizinan yang berlaku. Ia memastikan pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan sanksi tegas. “Pengelolaan limbah B3 wajib sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak tegas karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Gresik membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengatakan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipda Luthfi.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi kepada aparat dan DLH Kabupaten Gresik atas respons cepat terhadap aduan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan humanis dari jajaran Kepolisian Polres Gresik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja DLH Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Sri Jubaidah. “Kami melihat DLH Kabupaten Gresik sangat responsif dan sigap. Dampak pencemaran ini sudah merugikan kesehatan masyarakat sekitar, bahkan ada warga yang terdampak langsung. Terima kasih atas langkah cepat demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Gus Aulia.
Satpol PP Kabupaten Gresik memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan agar tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi yang telah disegel. Pemerintah Desa Pongangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
Sementara itu, Majid selaku pemilik usaha membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara, lokasi usahanya disegel guna kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan pengelolaan limbah B3 ilegal ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Warga pun diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di wilayah masing-masing.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






