PATI || jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus DJKA, Sudewo diduga menerima aliran dana berupa commitment fee saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus, ya, jadi ini mungkin nanti Mas Jubir mohon nanti dikoreksi jika salah, bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menegaskan, penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut bukanlah akhir dari pengusutan. KPK memastikan akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Sudewo.
“Dari OTT (Bupati Sudewo) ini tentunya tidak akan berhenti di sini saja. Ini adalah pintu masuknya. Sejak tertangkapnya para oknum ini, tentu kita akan melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan terhadap barang-barang dan kita akan analisis barang-barang yang disita, baik barang bukti elektronik maupun dokumen-dokumen,” jelasnya.
Menurut Asep, kasus ini justru terungkap dari level paling bawah, yakni perangkat desa. Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat untuk mendalami potensi penyimpangan di tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau di tingkat desa saja sudah terjadi pemungutan uang, maka tentu level di atasnya patut kita dalami. Tapi belum tentu juga. Namun berdasarkan asumsi itu lah kita akan terus dalami,” ujarnya.
Dalam proses persidangan nantinya, KPK membuka peluang menjerat Sudewo dan para tersangka lainnya dengan dua dakwaan sekaligus, yakni pemerasan jual beli jabatan perangkat desa dan korupsi proyek DJKA. Hingga kini, KPK juga masih mendalami peruntukan dana yang berhasil dihimpun dari para calon perangkat desa.
“Ini masih didalami untuk keperluan apa uang sebanyak itu. Dari satu kecamatan saja Rp2,6 miliar. Ini ada 21 kecamatan, dikalikan saja, bisa mencapai sekitar Rp42 miliar. Ini uang yang sangat besar dan tentu digunakan untuk apa, itu yang sedang kita dalami,” pungkas Asep.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






