SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan sejarah bangsa, tetapi juga menjadi refleksi terhadap kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam pembentukan dan penegakan hukum nasional di tengah perkembangan teknologi digital.
Secara historis, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan dinamika politik dan keamanan nasional pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pemerintah kemudian menetapkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam perspektif hukum tata negara, makna “kesaktian” Pancasila tidak harus dimaknai secara mistik. Istilah tersebut dapat dipahami sebagai simbol ketahanan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, sekaligus sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan demikian, pembentukan maupun penegakan hukum nasional harus tetap memperhatikan nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Tantangan terhadap nilai Pancasila di era Smart Society juga mengalami perubahan. Ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk konflik fisik atau gerakan politik, tetapi dapat muncul melalui disinformasi, manipulasi informasi, deepfake, kejahatan siber, propaganda digital, penyalahgunaan data, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa kehilangan orientasi terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat hingga pembentuk kebijakan, dituntut memiliki kemampuan memahami teknologi sekaligus memahami batas-batas hukum dan hak konstitusional masyarakat.
Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang membagi sistem hukum menjadi struktur, substansi, dan kultur juga relevan dalam menghadapi perkembangan tersebut. Struktur hukum membutuhkan aparat yang kompeten, substansi hukum harus mampu merespons perkembangan teknologi, sedangkan kultur hukum masyarakat harus dibangun melalui kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
Sementara itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan kebutuhan terhadap pengaturan hukum yang semakin adaptif.
Dalam penegakan hukum terhadap persoalan digital, Pancasila juga perlu ditempatkan sebagai filter nilai, bukan sebagai alat untuk membatasi kebebasan masyarakat secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus tetap memperhatikan unsur tindak pidana, konteks perbuatan, tujuan, proporsionalitas, serta hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut antara lain terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang menempatkan nilai-nilai moral dan etika yang dirumuskan dalam Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan pedoman dalam memahami ketentuan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga menunjukkan pentingnya memberikan tafsir yang tepat terhadap norma hukum dalam menghadapi persoalan di ruang digital. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa hukum digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusional dan perlindungan hak warga negara.
Konsep Smart Law kemudian dapat dikembangkan melalui tiga pendekatan, yakni smart regulation, smart enforcement, dan smart citizen. Dalam smart regulation, pembentukan regulasi harus memastikan substansi hukum tetap sejalan dengan nilai Pancasila. Dalam smart enforcement, teknologi digunakan untuk membantu proses penegakan hukum tanpa menggantikan pertimbangan manusia mengenai keadilan dan kemanusiaan.
Sedangkan smart citizen menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari ekosistem hukum digital. Masyarakat tidak cukup hanya memiliki kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus memiliki literasi hukum dan etika digital.
Sebelum menyebarkan sebuah informasi, masyarakat perlu mempertimbangkan kebenaran informasi, dampaknya terhadap orang lain, serta potensi terjadinya konflik dan perpecahan. Kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Karena itu, Hari Kesaktian Pancasila dapat menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam praktik penegakan hukum nasional. Pancasila tidak cukup hanya disebut dalam upacara atau tercantum dalam berbagai dokumen negara, tetapi harus menjadi pedoman ketika hukum menghadapi persoalan baru yang lahir dari perkembangan teknologi.
Di era Smart Society, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana membuat teknologi semakin cerdas, tetapi bagaimana memastikan teknologi digunakan untuk kepentingan manusia, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga memastikan nilai Pancasila tetap menjadi kompas dalam pembentukan dan penegakan hukum nasional. Ketika teknologi semakin berkembang, hukum dan manusia yang menggunakannya juga dituntut semakin beradab, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






