Kadis Sosial Samosir Tersangka Korupsi Bansos

Nasional331 Dilihat

SAMOSIR || jatenggayengnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

Richard menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Total anggaran bantuan yang dikelola sebesar Rp1.515.000.000, namun berdasarkan hasil perhitungan, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

BACA JUGA  Silaturahmi dan Ziarah Akbar Santana Kesultanan Cirebon Dihadiri Beberapa Tokoh Adat Lampung

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” jelasnya.

Bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, yang terjadi pada tahun 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan.

Awalnya, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk tunai melalui cash transfer. Namun, oleh tersangka diubah menjadi bantuan barang dengan menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA  Lomba Pocil Polres Jepara, Kecamatan Pecangaan Sabet Juara 1

“Tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain,” ungkap Richard.

Ia menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.

BACA JUGA  Kejati Diminta Periksa Kepsek SMAN 1 Perbaungan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkas Richard.

Gambar 1 Gambar 2